Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Konten Dalam Akun Youtube, Hak Cipta, Parate Eksekusi
Tujuan dari Tesis ini untuk mengkaji bagaimana prosedur pembebanan konten
dalam akun youtube sebagai objek jaminan yang selama ini menurut pengetahuan
penulis baik lembaga keuangan Bank maupun Non Bank belum pernah
memberikan permodalan atau kredit kepada pelaku usaha kreatif dalam hal ini
adalah Youtuber yang membuat kreasi melalui konten video ataupun konten lain
yang menarik, menghibur dalam suatu akun youtube. Kemudian bagaimana
eksekusi atas youtuber yang terindikasi wanprestasi atas modal atau kredit usaha
yang diberikan oleh Kreditur. Hal ini menjadi penting dan bermanfaat buat pelaku
industri kreatif khususnya youtuber yang notabene dilakukan oleh kalangan anak
muda.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara menelaah
undang-undang yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang diteliti serta
dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang
di dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian
ini.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pembebanan konten
video dan konten lain yang menarik dalam sebuah akun youtube sebagai objek
jaminan yang sudah berstatus hak cipta bisa diterapkan menggunakan lembaga
jaminan fidusia dengan payung hukum dalam Undang-undang Hak Cipta
ketentuan Pasal 16 ayat (3) UUHC 2014, UU Jaminan Fidusia dan juga
mempertimbangkan asas inbezitstelling. Selanjutnya dalam prosedur pengikatan
konten akun youtube sebagai objek jaminan fidusia yang masuk kategori sebagai
hak cipta harus terlebih dahulu didaftarkan dan disahkan di Dirjen Kekayaan
Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM dimana prosedur pengikatannya
membedakan dengan objek jaminan fidusia pada umumnya. Kedua, Parate
eksekusi menjadi pilihan yang tepat bilamana pemberi fidusia (youtuber)
terindikasi melakukan cidera janji (wanprestasi) yaitu eksekusi yang selalu siap di
tangan, pelaksanaan eksekusi melalui parate eksekusi di luar campur tangan
Pengadilan, tanpa harus mengikuti prosedur hukum acara. Kreditur (penerima
fidusia) melalui parate eksekusi seakan-akan seperti melaksanakan penjualan atas
harta miliknya sendiri, tinggal minta kepada juru lelang agar melaksanakan lelang