Abstract:
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBOBOLAN DATA TERTANGGUNG ASURANSI (STUDI KASUS ASURANSI BRI LIFE)
MUHAMMAD ARGA FAISAL TANJUNG
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk perlindungan hukum terhadap kebobolan data tertanggung asuransi. Metode penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif. Tipe penelitian hukum ini menggunakan Kekosongan Hukum sebagai keadaan atau peristiwa karena belum diatur di Undang-Undang Data Pribadi tetapi pada RUU Data Pribadi, mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi sehingga Undang-
Undang tidak dapat dijalankan dalam situasi keadaan tertentu. Dan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, dalam asas Perlindungan Konsumen yang tercantum pada Pasal 2 UUPK adalah asas keamanan dan keselamatan konsumen. Yang dimana memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Artinya, konsumen yang merasa haknya telah dilanggar atau dirugikan akibat kasus kebocoran data BRI Life bisa menggugat BRI Life selaku pelaku usaha melalui pengadilan yang berada di lingkungan umum atau pengadilan negeri. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau secara class action yaitu gugatan kelompok. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur tentang larangan pemberian data konsumen. Pada Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan
bahwa: Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Persetujuan yang dimaksud dalam pasal tersebut mengisyaratkan tidak hanya sekedar setuju dan bersedia bahwa data pribadinya digunakan, melainkan perlu adanya kesadaran untuk memberikan persetujuan atas penggunaan atau
pemanfaatan data pribadi sesuai dengan tujuan atau kepentingan yang disampaikan ada saat perolehan data. Kedua, Pada perjanjian dalam kontrak asuransi dapat terjadi sengketa hukum karena salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan isi kontrak yang telah mereka sepakati bersama. yang mana dalam permasalahan ini pihak dari BRI Life dimana telah melakukan kelalaian yang mana merugikan tertanggung asuransi dikarenakan kebocoran data. Untuk membuat perjanjian asuransi harus ada persesuain paham di antara pihak-pihak yang membuat persetujuan itu. Bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi, harus mempunyai wewenang dan mampu/cakap untuk membuat perjanjian tersebut. Prinsip praduga selalu bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan
ia tidak bersalah. Prinsip tanggung jawab mutlak sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolut kendati demikian ada pula para ahli yang membedakan kedua terminologi diatas. Selain itu, ada pandangan yang agak mirip, yang mengaitkan perbedaan keduanya pada ada atau tidak adanya hubungan kausalitas antara subjek yang bertanggung jawab dan kesalahannya. Dalam UUPK yang baru
seharusnya pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausula yang merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya, jika ada pembatasan, mutlak harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas. Sehingga, pihak ketiga tersebut dapat menjadi turut tergugat, apabila bukan dirinya sendiri yang menyalahgunakan data pribadi penggugat. Prinsip
tanggungjawaban mutlak ini tidak mempersoalkan lagi mengenai ada atau tidak adanya kesalahan tetapi produsen langsung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi, BRI Life, Tertanggung