Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap penyidikan yang memerlukan bantuan Laboratorium Forensik untuk memeriksa barang bukti elektronik serta untuk mengetahui apa akibat hukum jika barang bukti elektronik tidak dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan menggunakan metode peneltian hukum yuridis normatif, penelitian ini menekankan pada pengkajian dan penelusuran bahan hukum sebagai akibat dari adanya kekaburan norma maupun kekosongan hukum terhadap hukum acara pidana.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa:
1. Pada saat ini belum ada pengaturan terhadap penyidikan yang memerlukan bantuan Laboratorium Forensik untuk memeriksa barang bukti elektronik. Khususnya pengaturan yang mengatur tentang barang bukti elektronik seperti apa yang kiranya perlu dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.
2. Terhadap barang bukti elektronik yang di dalamnya terdapat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat menceritakan suatu peristiwa pidana, jika tidak dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, maka Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut tidak akan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah karena tidak terpenuhi syarat materilnya.
Kata kunci: Barang Bukti Elektronik, Laboratorium Forensik