Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : UU nomor 6 tahun 2020, penundaan, pilkada serentak
Pilkada serentak yang semula dijadwalkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 pada bulan September 2020 ditunda dengan UU No. 6 Tahun 2020 menjadi bulan Desember 2020 dengan alasan adanya bencana nonalam berupa pandemik covid-19.
Hasil penelitiannya adalah : Pertama,Norma penundaan Pilkada serentak 2020 didasarkan atas UU No. 6 Tahun 2020 dijadikan sebagai dasar hukum dalam rangka penundaan pilkada serentak 2020, karena penyelenggaraan pilkada serentak 2020 dilakukan secara nasional dan sifat gangguan yang menyebabkan terhenti pilkada serentak 2020 berupa pandemik covid-19 juga bersifat nasional, dan tahapan
pilkada serentak 2020 yang ditunda adalah setelah tahapan terhenti karena pemerintah menyatakan keadaan negara dalam kondisi pandemik covid-19. Kedua, Norma penundaan yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 2015 belum mampu
memberi dasar hukum terhadap penundaan pilkada serentak 2020 akibat terjadi pandemik covid-19, oleh karena itu penundaan pilkada serentak 2020 itu didahulu dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 yang membuat penormaan penundaan dijadwalkan pemungutan suara pada Desember 2020.