Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum perjanjian bahasa asing dalam waralaba yang tidak dibuat dihadapan notaris serta untuk mengetahui kepastian hukum atas perjanjian waralaba asing yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dalam pembuatannya di hadapan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan melakukaan pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) Adapun bahan kepustakaan yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Perjanjian kerjasama yang melibatkan pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) dalam praktik nya didasari pada syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata yang meliputi kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri, pihak yang cakap untuk membuat perikatan, adanya hal tertentu serta kausa yang halal walaupun tidak dibuat di hadapan Notaris tetap sah selama tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang. Kedua, Perjanjian Waralaba Asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam pembuatannya di hadapan Notaris tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian karena tidak terpenuhi nya syarat objektif sebab yang halal karena perjanjian yang melibatkan baik instansi pemerintah maupun perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia tetap harus melaksanakan setiap hubungan hukum dengan memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci : Perjanjian Waralaba Asing, Kewajiban Bahasa Indonesia