Abstract:
ANALISIS TERHADAP PEMBUKTIAN REVENGE PORN (PORNOGRAFI BALAS DENDAM) DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
SITI MAIMUNAH SYAPUTRI
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai mekanisme pembuktian revenge porn sebagai sebuah perbuatan tindak pidana, mengingat revenge porn memerlukan alat bukti berupa data elektronik dimana memiliki celah yang bisa dipalsukan atau direkayasa.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif analitis.
Hasil penelitian adalah : Pertama, Revenge porn dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum karena perbuatannya yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain perbuatannya yang melanggar hukum, akibat yang ditimbulkan juga sangat merugikan korban dan perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Kedua, Mekanisme pembuktian revenge porn sebagai perbuatan tindak pidana, diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dimana tulisan, gambar, atau video terkait yang berkonten melanggar kesusilaan atau pornografi yang tersimpan dalam jaringan komunikasi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di luar ketentuan pada Pasal 184 KUHAP. Sebelum menjadikannya sebagai alat bukti, data elektronik tersebut harus dilakukan validasi terlebih dahulu agar keasliannya dapat dijamin dan dipertanggungjawabkan. Alat bukti berupa data elektronik yang telah divalidasi tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas perkara, yang nantinya dapat dimusnahkan.
Kata Kunci: Pembuktian, Revenge Porn, Dunia Maya.