Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemerintah
daerah dalam mengatur perizinan pendirian pasar modern dan mangatur jarak
antara pasar tradisional dan pasar modern dan juga untuk mengetahui sanksi hukum
terhadap pasar modern yang berdiri tanpa izin serta sanksi terhadap pasar modern
yang berdekatan dengan pasar tradisional. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pasar tradisional dan pasar modern, identifikasi masalah dan
menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai
perizinan pendirian pasar modern dan jarak antara pasar tradisional dan pasar
modern, dalam pengaturan masih tidak ada kejelasan. Dalam pengaturan tersebut
harusnya disebutkan dalam pendirian pasar modern harus terlebih dahulu
mendapatkan izin dari pemeritah daerah serta harusnya disebutkan juga jarak
minimal yang harus dipatuhi pasar modern dalam mendirikan bangunan yang
berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga dalam hal ini masih ada pasar
modern yang mendirikan bangunan tanpa izin terlebih dahulu dan jarak yang dekat
dengan pasar tradisional. Kedua, sanksi hukum masih belum diatur secara tegas
dalam peraturan daerah Kabupaten Barito Kuala terhadap pasar modern yang
berdiri tanpa izin dan pasar modern yang berdekatan dengan pasar tradisional.
Kata Kunci : Pengaturan, Pasar Modern, Pasar Tradisional, Peraturan Kabupaten
Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2012.