Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya pembatalan sertipikat tanah berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Untuk mengetahui, pertanggungjawaban BPN terhadap seripikat tanah yang dibatalkan oleh PTUN. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian preskriftif analisis, mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum, dimana dalam hal ini penulis akan memberikan kritisi serta solusi hukum atas permasalahan yang dikaji dan dianalisa dalam penelitian hukum ini.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukanbahwa : Pertama, penyebab terjadinya pembatalan sertipikat Hak Atas Tanah berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yaitu adanya kesalahan dalam penerbitan sertipikat, baik didasarkan adanya permohonan dari pihak yang berkepentingan atau yang dirugikan maupun ditemukan sendiri oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan dan karena adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan. Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, pembatalan hak atas tanah dilakukan dengan keputusan Menteri ATR/BPN atau melimpahkan kepada Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk. Menurut Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa“Setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.”. Jadi Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan mengenai pembatalan sertipikat atau mencabut sertipikat tersebut.
Kata kunci : Sertipikat, BPN, PTUN