Abstract:
Achmad Purwanto, 2021, Strategi Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan. Pembimbing Utama : Samahuddin Muharram dan Pembimbing Pendamping : Setia Budhi.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi pada perekonomian dan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk melakukan kegiatan ekonomi produktif. UMKM merupakan jenis usaha yang berperan penting dalam peningkatan PDB (Pendapatan Domestik Bruto). Beberapa hambatan perkembangan UMKM diantaranya rendahnya kualitas sumber daya, permodalan dan hasil produknya. Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha dengan melakukan fasilitasi kemitraan UMKM dan usaha besar.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang strategi kemitraan dan faktor penghambat kemitraan UMKM yang dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan pada penelitian adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan strategi kemitraan diawali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengumpulan data pelaku UMKM dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dipilah sesuai rencana jenis usaha besar yang akan bermitra. UMKM ini selanjutnya diundang mengikuti sosialisasi kemitraan. Pada sosialisasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan menyampaikan informasi-informasi kemitraan sekaligus melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan kemitraan. Sosialisasi ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi kemitraan UMKM dan usaha besar yang berisi kegiatan One On One Meeting dan penandatangan kesepakatan kemitraan. Prinsip kemitraan yakni kesetaraan atau keseimbangan, transparansi dan saling menguntungkan terlihat pada strategi kemitraan tersebut.
Hambatan kemitraan yang dihadapi adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia, permodalan dan produk UMKM itu sendiri. Peneliti memberikan saran agar anggaran kemitraan menjadi skala prioritas anggaran kegiatan dinas, berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dan perusahaan penanaman modal sehingga program-program kemitraan berkelanjutan, serta dilakukan pelatihan peningkatan kualitas manusia dan produk UMKM.
Kata Kunci : Pemberdayaan, Kemitraan, Kesetaraan, Transparansi, Permodalan, Sumber Daya Manusia.