Abstract:
Pernikahan dini merupakan pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. UU No.16 Tahun 2019 menyatakan pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Literature review ini bertujuan menjelaskan hubungan sikap, pengetahuan, pendidikan dan budaya dengan kejadian pernikahan dini. Jenis penelitian ini adalah literature review dengan metode SLR (Systematic literature review). Pencarian database yang digunakan yaitu Google Scholar, Portal Garuda dan
Research Gate. Didapatkan 11 artikel penelitian yang sesuai dengan topik penelitian. Hasil telaah menunjukkan bahwa 1 artikel penelitian menunjukkan hubungan antara sikap, 1 artikel penelitian menunjukkan tidak ada hubungan antara sikap, 3 artikel penelitian menunjukkan hubungan antara pengetahuan, 8 artikel penelitian menunjukkan hubungan antara pendidikan dan 3 artikel
penelitian menunjukkan hubungan antara budaya dengan kejadian pernikahan dini. Kesimpulan hasil telaah terdapat kesetaraan sikap antara berhubungan dan tidak berhubungan dengan kejadian pernikahan dini, dan terdapat hubunganpengetahuan, pendidikan, budaya dengan kejadian pernikahan dini.
Kata kunci: Pernikahan dini, sikap, pengetahuan, pendidikan, budaya