Abstract:
KETENTUAN IKTIKAD BAIK PADA PROSES MEDIASI DALAM RELEVANSINYA DENGAN GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Muhammad Yogi Firdaus
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi akibat hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima terkait ketentuan iktidad baik dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dan untuk mengetahui apakah ketentuan iktikad baik yang tidak dipenuhi penggugat pada proses mediasi dapat menjadi alasan sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima yang berakibat kepada hukum formil acara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang terkait dengan mediasi dan putusan pengadilan untuk memperoleh deskripsi terkait pokok permasalahan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai urgensi dari ketentuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik pada proses mediasi adalah secara umum sebagai upaya agar proses mediasi berjalan lebih efektif dan efisien, karena keikutsertaan langsung para pihak, dan untuk mendorong keseriusan para pihak khususnya penggugat dalam menyelesaikan sengketa, karena dialah yang membawa perkara tesebut ke pengadilan, serta untuk menegaskan lagi bahwa proses mediasi wajib ditempuh sebelum sebuah perkara diperiksa di muka pengadilan. Kedua, ketentuan iktikad baik pada proses mediasi tidak menjadi tambahan syarat formil pengajuan gugatan perdata ke pengadilan, karena ketentuan akibat hukum yang timbul apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik tidak berkaitan dengan gugatan yang cacat formil melainkan ketidakhadiran pihak, sehingga penggunaan akibat hukum terhadap penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik, dengan amar putusan gugatan gugur lebih sesuai dengan ketentuan iktikad baik tersebut.
Kata Kunci : Mediasi, Penggugat, Akibat hukum.