Abstract:
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas masalah Fungsi Izin Usaha Sarang Burung Walet Dalam Menanggulangi Dampak Negatif Pada Lingkungan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Di Kabupaten Murung Raya dan Sanksi Bagi Yang Melakukan Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Di Kabupaten Murung Raya.
Hasil penelitian : Pertama, pengaturan izin usaha ini digunakan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap usahanya tidak menjadi usaha yang ilegal dan tidak melakukan pencemaran lingkungan Izin usaha burung walet yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009. Peraturan Daerah ini dikeluarkan untuk menyatakan persetujuan si pemilik. Meskipun tidak menjamin seutuhnya bagi pelaku usaha sarang burung walet di Kabupaten Murung Raya untuk tidak melakukan kesalahanya, namun setidaknya izin ini dikeluarkan untuk meminimalisir penanggulangan dampak lingkungan untuk masyarakat sekitar yang terkena akibat dari Pengelolaan Sarang burung walet. Dengan adanya izin tersebut pemerintah juga akan memberikan pengawasan sekitar. Kedua, pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengusahaan sarang burung walet yaitu tidak memenuhi syarat izin, tidak membayar retribusi, serta pengambilan sarang burung walet yang belum pada masa panennya maka dikeluarkan lah sanksi pelanggaran pada pasal 16. Sanksi administratif yang dimaksudkan dipasal tersebut yaitu berupa teguran lisan dan tertulis sebagaimana pada pasal 16 ayat (2) serta memberikan sanksi pencabutan izin, serta penutupan sementara usaha dan atau penyegelan bangunan. ketentuan pidana jika peringatan sanksi tersebut tidak diindahan maka sebagaimana pada pasal 17 pada ayat (1) barang siapa yang melanggar ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun di dalam rumusan pada pasal 16 ayat (1) dan (2) tidak jelas pelanggaran- pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh pengusahaan dan sanksi nya tidak begitu jelas (buram). Harusnya didalam pasal 16 ketentuan sanksi pelanggaran pada ayat (1) sanksi administrasi yang dapat diberikan berupa teguran lisan/tertulis, penutupan/penyegelan sementara usaha, serta pembekuan kegiatan usaha/ pencabutan izin.
Kata kunci : Pengaturan izin, Pengelolaan dan Pengusahaan, Sarang burung walet.