Abstract:
PERBUATAN BUZZER PADA MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Muhammad Misbahul Nurrahma
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perbuatan buzzer pada media sosial yang melanggar hukum pidana dan juga untuk mengetahui unsur-unsur pasal tindak pidana yang dapat menjerat pelaku buzzer atas perbuatannya yang melanggar hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan buzzer pada media sosial yang dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum pidana, mengidentifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Mengenai perbuatan buzzer pada media sosial yang melanggar hukum pidana yakni, perbuatan menyebarkan berita bohong, perbuatan menyebarkan ujaran kebencian, perbuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah, pemalsuan akun media sosial dan perbuatan perundungan siber. Kedua, Perbuatan buzzer pada media sosial dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum pidana apabila perbuatan tersebut sesuai dengan aturan larangan di dalam peraturan perundang-undangan yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Pasal 14 dan Pasal 15), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua (Pasal 134, Pasal 137, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, Pasal 318, Pasal 378 dan Pasal 390), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), Pasal 45B, Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1).
Kata Kunci : Perbuatan Buzzer, Media Sosial, Hukum Pidana