Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pencegahan terhadap tindak pidana yang diakibatkan oleh penyalahgunaan obat yang digolongkan sebagai daftar G siledryl di Banjarmasin. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian yang digunakan adalah studi lapangan, yang akan menggambarkan tentang penyalahgunaan obat terlarang siledryl yang melakukan tindak pidana kriminalitas disertai kekerasan (studi apotek jaya pasar baru Banjarmasin) termasuk penelitian hukum Emperis, yakni penelitian yang langsung mencari data kelapangan demi kepentingan sumber yang valid dalam membuat skripsi ini, memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dogmatik dalam kegiatannya mendeskripsikan norma hukum, merumuskan norma hukum (membentuk peraturan perundang-undangan), dan menegakkan norma hukum (praktik yudisial). Penelitian hukum Emperis didasarkan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan permasalahan Menurut hasil dari penelitian ini bahwa Pertama Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Yang Diakibatkan Oleh Penyalahgunaan Obat Yang Digolongkan Sebagai Daftar G Siledryl Di Banjarmasin telah dilakukan oleh berbagai pihak baik dari laporan maupun Tindakan dari aparat penegak hukum disini kepolisian. Dalam melakukan Tindakan pencegahan dilakukan Razia rutin terhadap pelaku baik penjual dan pemakai obat tersebut, pencegahan yang dilakukan terkadang terkendala oleh karena disini dikatagorikan delik aduan dimana masyarakat yang menggunakan sulit untuk ditindak apabila tidak adanya aduan dari masyarakat yang mendapatinya. Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tidak mungkin dilakukan secara total (total enforcement concept) ataupun dilakukan secara penuh (full enforcement concept), sebab para penegak hukum dibatas secara ketat oleh hukum acara pidana maupun peraturan lainnya demi kepentingan individu. Namun dalam kenyataanya juga penegakan hukum secara penuh pun sangat dipengaruhi banyak faktor seperti substansi hukumnya, penegak hukumnya, maupun kultur dan masyarakat di tempat hukum itu ditegakkan oleh karena itu dibutuhkan penyesuaian–penyesuain dan adaptasi. Maka dalam hal ini penegakkan hukum yang dianggap mungkin dapat dicapai adalah penegakkan hukum secara actual atau yang lebih dikenal dengan actual enforcement concept. Kedua Faktor Penghambat Penanggulangan Terjadinya Peredaran Obat Daftar G (Siledryl) Yang Mengakibatkan Tindak Pidana Kriminalitas