Abstract:
RINGKASAN
IdahPujilestari, 1820422320013, 2021. Implementasi Program Reforma Agraria
Melalui Redistribusi Tanah Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Masyarakat Desa Tinggiran Darat Kecamatan Mekarsari Kabupaten
Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Tesis, Program Pascasarjana,
Magister Studi Pembangunan, Ahmad YunaniPembimbing I dan Yusuf
HidayatPembimbing II.
Program redistribusi tanah jelas tidaklah semata membagi tanaH dan
sertifikasi tanahnya (legalisasi asset), namun juga bagaimana pasca pensertipikatan
hak atas tanah tersebut,yang dalam hal ini manfaatnya bagi para penggarap atau
penerima hak atas tanah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani
penerima tanah melalui program redistribusi tanah. Dengan demikian kegiatan
dimaksud tidaklah selesai dengan telah didaftarkan atau diseripikatnya tanah-tanah
obyek reforma agrarian melalui program Redistribusi Tanah, namun lebih pada
perspektif pasca selesainya sertipikasi dimaksud, dalam artian digunakan untuk
akses permondalan yang dengan sendirinya menambah nilai kemanfaatan bagi
petani penerima sertipikat hak mili k atas tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan untuk mengetahui
implementasi dinamika kegiatan Redistribusi Tanah di Desa Tinggiran Darat
Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan serta
menganalisis hambatan dan kendala dalam kegiatan Redistribusi Tanah sebagai
implikasi dari Program Reforma Agraria dan alternative solusinya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif. Adapun lokasi penelitian adalah di Desa Tinggiran Darat yang terletak di
wilayah KecamatanMekarsari, Kabupaten Barito Kuala Informan kunci dalam
penelitian ini adalah Perangkat Desa Tinggiran Darat Kecamatan Mekarsari serta
sebagian TimGugus Tugas Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Barito
Kuala, Perwakilan para penggarap/ pemohon hak atas tanah dan perwakilan para
petani. Dari hasil penelitian dimaksud juga diketahui bahwa pelaksanaan redistrib
usi tanah diDesa Tinggiran Darat Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala
yang telah dilakukan terhadap 5000 bidang pada tahun 2019 dilanjutkan dengan
1200 bidang pada tahun 2020, dapat dikatakan sudah dapat mencapai sasaran
sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dikarenakan ternyata tanah-tanah yang Diredistribusikan kepada pemohon
dimaksud adalah tanah-tanah yang Sejak awal sudah dikuasai atau dimiliki oleh
Pemohon berdasarkan penguasaan fisik selama puluhan tahun, secara terus
menerus, yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan.
Dengan perkataan lain, bidang-bidang tanah yang diredistribusikan tersebut telah
dapatdisertipikatka adahal sebelumnya sekian puluh tahun dikuasai masyarakat
Desa Tinggiran Darat tanpa ada sertipikat karena berada di kawasan hutan