Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bencana banjir di jalan tol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen atau tidak dan untuk menganalisis tanggung jawab pengelola atas kerugian konsumen pengguna jalan tol atas bencana banjir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Tipe Penelitian berupa analisis kekaburan norma dalam Pasal 92 PP tentang Jalan Tol. Kejadian banjir apakah menjadi tanggung jawab pengelola atas kerugian konsumen pengguna jalan tol karena kesalahan pengelola. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach), guna mengetahui bagaimana tanggung jawab pengelola atas kerugian yang diderita konsumen pengguna jalan tol.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pengelola jalan tol melanggar ketentuan tentang Pelayanan konsumen yang terdapat pada UU Perlindungan Konsumen. Sebab Pengguna jalan tol tidak terlayani dengan baik karena pengelola tidak melakukan pemeliharaan Sistem drainase sesuai Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang diatur dalam lampiran 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2014 yang menyebutkan bahwa kondisi jalan tol harus memiliki drainase dengan tidak adanya endapan. Kedua, Menurut Peraturan yang berlaku konsumen dapat menuntut ganti kerugian yang didasarkan pada prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. Prinsip ini menjelaskan bahwa tergugat untuk selalu dianggap bertanggung jawab, sampai dia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Pengelolaan jalan tol yang kurang baik dari pelaku usaha jalan tol dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Pengguna jalan atau Konsumen jalan tol dapat melakukan pengajuan gugatan atas wanprestasi tersebut dan meminta ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan tol.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Banjir, Jalan Tol.