Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah kekurangan program sistem administrasi OSS dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Banjarmasin Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian yang digunakan adalah emperis, yang akan menggambarkan tentang kekurangan program sistem administrasi OSS dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Banjarmasin termasuk penelitian hukum Emperis, yakni penelitian yang langsung mencari data kelapangan demi kepentingan sumber yang valid dalam membuat skripsi ini, memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dogmatik dalam kegiatannya mendeskripsikan norma hukum, merumuskan norma hukum (membentuk peraturan perundang-undangan), dan menegakkan norma hukum (praktik yudisial). Penelitian hukum Emperis didasarkan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan permasalahan Menurut hasil dari penelitian ini bahwa Pertama Program sistem administrasi OSS dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Banjarmasin Pemerintah menerapkan progam satu pintu agar efektif dan efisien di dalam proses perizihan berusaha masyarakat Indonesia maupun warga Negara asing. OSS atau Online Single Submission dapat digunakan untuk mengurus perizinan usaha oleh : Bentuk Badan Usaha maupun Perorangan, Usaha Mikro, Kecil Menengah maupun besar, Usaha Perorangan/Badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, Usaha dengan modal asing. Adapun manfaat OSS dalam NIB sebagai berikut : Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik persyaratan untuk melakukan usaha izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan, izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin, Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semula stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time, Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas