Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan mengenai Perlindungan Hukum Bagi Apoteker dan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah saat terjadinya keadaan darurat pada pasien. Penelitian ini berupa penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan bahan hukum dokumentasi dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum apoteker. Kemudian mengidentifikasi permasalahan dan menganalisisnya secara preskriptif. Menurut dari hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai kewenangan apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah saat terjadinya keadaan darurat, seperti yang tercantum dalam Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek bahwa apoteker harus selalu menjalin kerjasama dengan tenaga kesehatan lain terutama disaat mengambil tindak harus didasarkan pada koordinasi dengan tenaga kesehatan yang lain. Serta, berdasarkan pada Pedoman Pelayanan Kefarmasian Di Rumah, apoteker berwenang untuk menghentikan pelayanan dan melakukan rujukan guna penyelamatan nyawa pasien. Kedua, mengenai perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan yang berada dalam keadaan darurat, seperti yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat adanya kontradiksi dengan isi dari Pasal 1 butir 2 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun, selama pelayanan yang diberikan telah menerapkan prosedur dan standar pelayanan yang ada, maka apotek berhak untuk memperoleh perlindungan hukum (Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan).
Kata Kunci : Apoteker, Keadaan Darurat, Pelayanan Kefarmasian, Perlindungan Hukum