Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pengawasaan terhadap Narapidana dalam menjaga protokol kesehatan pada masa cuti bersyarat, dan untuk mengetahui bagaimana langkah hukum Narapidana yang telah melanggar protokol kesehatan selama masa cuti bersyarat.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang menjalani masa cuti bersyarat pada massa pandemi Covid-19 dilakukan dirumah dengan cara mengamati dan menilai terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan secara virtual (Dalam Jaringan), melalui sarana telekomunikasi Telepon, Video Call ataupun Video Converence yang diawasi oleh Bapas . Kedua, Klien yang melanggar syarat khusus, yakni tidak melakasanakan Protokol Kesehatan maka akan dilakukan penindakan. Penindakan dilakukan berupa: peningkatan program bimbingan, pencabutan program asimilasi sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 19516. PK.01.04.06 Tahun 2020. Pencabutan program integrasi dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB. Pemberian sanksi terhadap klien asimilasi dan integrasi dilakukan dengan cara mengembalikan ke Lapas / LKPA / Rutan terdekat, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian menjalani hukuman tutupan sunyi (Strafsel), kecuali untuk Anak, Menempatkan Narapidana dan Anak tersebut pada sel khusus untuk menghindari Covid-19 dari luar sesuai dengan Pedoman Penanganan Covid-19, masa menjalani asimilasi atau integrasi tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana kecuali Anak, melakukan pembatasan pemberian hak-hak remisi, asimilasi, dan integrasi. Maka dalam hal ini, langkah hukum bagi Narapidana yang melanggar Protokol Kesehatan yakni dilakukan penindakan yang kemuadian akan dicabut program Asimilasi dan Integrasinya sesuai surat Keputusan dari Kepala Bapas.
Kata Kunci: Cuti Bersyarat, Protokol Kesehatan, Narapidana.