Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui Kriteria Keputusan Bisnis yang mengakibatkan kerugian Negara pada Badan Usaha Milik Negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan jua untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana terhadap keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut tersusun secara sistematis, dikaji kemudian dibandingkan dan ditarik suatu kesimpulan dan hubungannya dengan masalah yang akan diteliti.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Kriteria Keputusan Bisnis Badan Usaha Milik Negara yang mengakibatkan kerugian Negara yang dapat dikegorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu keputusan bisnis dilakukan dengan cara melawan hukum atau terdapat penyelahgunaan wewenang, adanya maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, adanya hubungan antara niat, perbuatan, dan akibat keputusan bisnis untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi, Kedua, Dalam menentukan pertanggungjawaban keputusan bisnis yang sebagai tindak pidana korupsi maka harus terlebih dahulu dapat membuktikan mengenai apakah keputusan bisnis yang diambil telah didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan itikad serta sejauh mana keputusan bisnis tersebut termasuk kategori Bussines Judgment Rule, pertanggungjawaban keputusan bisnis sebagai tindak pidana korupsi dapat terjadi apabila keputusan bisnis yang dilakukan terdapat perbuatan melawan hukum, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan terdapat maksud dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.