Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan patron klien usaha penangkapan bagan tancap serta sistem bagi hasil usaha penangkapan bagan tancap di Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Metode yang digunakan yaitu penelitian kombinasi (Mixed methods). Hasil penelitian menunjukan hubungan patron klien di Desa Betung terjadi antar nelayan bagan tancap sebagai klien dan pedagang pengepul sebagai patron. Hubungan ini berawal dari peminjaman tambahan modal pembuatan alat tangkap bagan tancap yang dilakukan oleh nelayan (klien), kemudian berkembang menjadi keterikatan yang sulit di akhiri karena saling memerlukan (hubungan timbal balik). Patron sebagai seorang pengepul memerlukan nelayan agar usahanya dapat berjalan dan nelayan (klien) memerlukan seseorang yang dapat menjamin dari kegiatan penangkapan yang penuh resiko. Hubungan patron klien dapat berakhir karena 2 hal, (1) hutang yang dimiliki nelayan (klien) terbayar lunas kepada bos nelayan (patron) dan (2) Patron memutuskan hubungan karena nelayan (klien) melanggar perjanjian yaitu nelayan (klien) menjual hasil tangkapan ke bos nelayan (patron) lain selama lebih dari tiga kali dalam satu bulan penangkapan. Prosedur peminjaman tambahan modal yaitu nelayan (klien) datang kepada bos nelayan (patron) ataupun bos nelayan (patron) yang mengajak nelayan (klien) untuk meminjam tambahan modal, setelah itu nelayan (klien) harus memenuhi persyaratan serta menyetujui perjanjian yang ditetapkan oleh bos nelayan (patron). Persyaratan yang diberikan yaitu mampu menjalankan bagan tancap dengan baik sedangkan perjanjiannya yaitu (1) hasil tangkapan nelayan (klien) harus dijual kepada bos nelayan (patron), (2) Pembayaran hasil penjualan akan dibayarkan setelah satu bulan penangkapan (15 kali trip penangkapan) dan (3) pembayaran angsuran hutang. Sistem bagi hasil nelayan bagan tancap yaitu 50% nelayan pemilik dan 50% nelayan penggarap setelah dikurangi biaya variabel per trip. Biaya tetap dikeluarkan oleh nelayan pemilik. Sistem pembagian hasil ini sudah menguntungkan untuk nelayan penggarap karena melebihi minimum bagian yang ditetapkan UU No. 16 Tahun 1964 tentang bagi hasil perikanan yaitu 40?ri hasil bersih. Pendapatan nelayan menunjukan bahwa pada musim puncak/panen sudah melebihi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanah Bumbu sedangkan pada musim sedang dan paceklik masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanah Bumbu.