Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai tindak pidana pemerkosaan bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Marabahan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dalam Pokok Nomor 20/Pid.B/2017/PN Mrh dan pertimbangan hakim PT Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa pada Putusan No 42/PID/2017/PT BJM. Penelitian ini mengkaji produk hukum, dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau sekunder yang memfokuskan kepada Putusan Pengadilan Negeri Marabahan dan Putusan Pengadilan Tinggi Banjatmasin.
Merupakan hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kajian Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 20/Pid. B/2017/PN. Mrh dan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 42/Pid/2017/PT Bjm mengenai tindak pidana pemerkosaan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun sesuai dalam ketentuan yang terdapat dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Marabahan. Kedua berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa, membebaskan terdakwa, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. bahwasanya bentuk putusan hakim dalam memutus perkara bebas tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dan bukti dipersidangan, serta kriteria dari pemerkosaan itu sendiri telah terpenuhi yaitu terbuktinya unsur memaksa dengan ancaman kekerasan, terbuktinya unsur wanita diluar perkawinan, terbuktinya unsur bersetubuh, terbuktinya unsur turut serta melakukan, dan terbuktinya unsur perbuatan berlanjut yang terdapat dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Namun hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa.
Kata kunci : Putusan Bebas, Pemerkosaan