Abstract:
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana inses dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana inses, dan juga bahan hukum sekunder yang berupa jurnal, buku-buku, dan berbagai literatur, dan Bahan hukum tersier yaitu Kamus Hukum.Penelitian ini bersifat preskriptif, yang memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan terkait dengan kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana inses dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pengaturan mengenai perbuatan inses pada saat ini belum diatur dalam KUHP. Adapun pasal yang bersinggungan dengan inses jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak, anak tirinya, yang belum dewasa atau dibawah umur sebagai korban perbuatan cabul dari orang tuanya sebagaimana diatur dalam pasal 294 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atay bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Nampaknya hukum yang ada di Indonesia di dalam mengatur kasus inses ini kurang adanya pembaharuan yang dapat memberikan pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai perbuatan inses. Khususnya inses yang dilakukan antara orang sudah sama-sama dewasa dan dilakukan atas dasar saling suka antara keduanya.
Kata Kunci: Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana Inses, Pembaharuan Hukum Pidana