Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam menerapkan unsur “membujuk” yang terdapat didalam pasal 81 ayat
(2) Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sesuai dengan fakta hukum dan
Untuk Mengetahui Dasar hukum apa yang tepat diterapkan terhadap perkara
putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kgn. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data
kepustakaan atau library research dan dengan menggunakan jenis data sekunder
yang dipaparkan dengan preskriptif analisis dan dianalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, adanya
ketidaksesuaian unsur yang ditetapkan oleh hakim dengan fakta hukum, yang
mana unsur “membujuk” yang terdapat dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang
Perlindungan Anak tidak terpenuhi dikarenakan bujuk rayu yang dikatakan
terdakwa yang akan menikahi korban setelah lulus sekolah bukan sebelum
melakukan persetubuhan melainkan setelah persetubuhan itu terjadi. Kedua, dasar
hukum yang tepat digunakan untuk putusan Nomor :2Pid.Sus-Anak/2021.PN.Kgn
adalah Pasal 286 KUHP yang mengatur tentang persetubuhan dengan seorang
wanita diluar perkawinan yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Penerapan unsur, Tindak Pidana
Persetubuhan,Anak