Abstract:
IMPLIKASI YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30/P/HUM/2018 TERKAIT UJI MATERIIL PASAL 60 AYAT (1) HURUF J PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF RASA KEADILAN