Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui pelaksanaan rekomendasi tim asesment terpadu di Kal-sel dan untuk mengetahui kendala pelaksanaan rekomendasi tim asesment terpadu di Kal-sel. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan data dengan wawancara, pengamatan, dan studi dokumen, serta menganalisa dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan Pertama, Pelaksanaan rekomendasi Tim Asesment Terpadu Kalimantan Selatan sudah terlakasana sesuai dengan prosedur dan ketetapan menurut peraturan perundang-undangan. Tim Asesment Terpadu berperan sebagai pemberi rekomendasi bagi pecandu korban penyalahgunaan narkotika dan bertujuan mengidentifikasi taraf kecanduan narkotika serta keterlibatannya dalam jaringan narkotika. Tim Asesment Terpadu memiliki rekomendasi terhadap peran tersangka dan rencana rehabilitasi untuk melakukan pemberantasan, pembinaan dengan rehabilitasi pelaku narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Kedua, Terdapat beberapa faktor kendala dalam pelaksanaan rekomendasi Tim Assessment Terpadu Kal-sel karena kurangnya anggaran pemerintah dalam menangani rehabilitasi dan setiap tersangka atau pecandu yang sedang tertangkap tangan seringkali meminta untuk dapat di Tim Asesment Terpadu karena kurangnya sosialisasi pada setiap individu. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan Agar selalu ditingkatkan sinergitas antara unsur-unsur pelaksana Tim Asesment Terpadu dan perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan Tim Asesment Terpadu secara berjenjang kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kata Kunci : Rekomendasi Tim Assesment Terpadu, Kal-sel, Tindak Pidana Narkotika