Abstract:
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum yang dapat dikenakan terhadap penyelundupan benih lobster dan pertanggungjawaban pidana terhadap penyelundupan benih lobster. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dengan mempelajari peraturan perundang – undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) (PermenKP No. 12/2020) memberikan peluang ekspor benih lobster dari wilayah Indonesia yang sebelumnya dilarang. Namun, PermenKP tersebut tidak menambah kesejahteraan nelayan dengan peningkatan ekonomi dan devisa negara, tetapi justru bertentangan dengan perlindungan benih lobster yang harus dijaga ciri khasnya secara turun temurun agar tidak hilang dari perairan Indonesia sebagaimana ketentuan pada Undang- Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Kedua Penyelundupan benih lobster disebut sebagai penyelundupan secara fisik dan bukan secara administratif oleh sebab itu maka seseorang yang melakukan penyelundupan benih lobster akan dikenai sanksi dan pertanggungjawaban sesuai perundang-undangan yang diatur berdasarkan hukum positif di Indonesia.