Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui proses Perlindungan hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017 atas pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melaksanakan pernikahan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan. Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Putusan Pengadilan dengan cara meneliti melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU- XV/2017 tentang dikabulkannya frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: pertama, mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam satu perusahaan, dalam putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi No.13/PUU- XV/2017 pekerja/buruh yang ingin menikah dengan sesama pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan sudah diperbolehkan tetapi didalam praktiknya masih banyak perusahaan yang melarang pekerja/buruh memiliki ikatan perkawinan. Kedua, penyelesaian hukum terhadap pekerja suami istri yang dilarang bekerja dalam satu perusahaan cukup sulit, karena tidak semua perusahaan memperbolehkan pekerja/buruh yang berstatus suami istri bekerja disatu perusahaan yang sama. Namun setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017 perusahaan harus memperbolehkan pekerja/buruh yang berstatus sebagai suami istri bekerja dan tidak di phk. Dengan cara dipindahkannya salah satu dari mereka ke cabang perusahaan terdekat atau dengan membedakan divisi di antara mereka agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja.