Abstract:
Abstrak
Tujuan dari penulisan skripsi ini mengetahui penanganan terhadap kasuspengambil foto tanpa seizin orang yang bersangkutan untuk kepentingan iklanbahaya penggunaan rokok dan untuk mengetahui bentuk ganti rugi yang dapat dilakukan oleh perusahaan rokok akibat dengan sengaja mengambil foto tanpa izin untuk iklan bahaya penggunaan rokok.
Dalam melakukan penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yakni Penelitian Hukum yang hanya berdasarkan asas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian menunjukan Pertama, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pengaturan Hak Ekonomi atas Potret terdapat pada Pasal 12, Perlindungan Hukum Hak Cipta atas potret tersebut Perlindungan Hukum secara Preventif yaitu Perlindungan yang bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta atas potret, sedangkan Perlindungan Hukum
secara Represif yaitu Perlindungan untuk menyelesaikan sengketa dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga, Kedua bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pihak yang fotonya digunakan tanpa izin untuk iklan bahaya penggunaan rokok, baik Perusahaan Rokok maupun Dinas Kesehatan yang menggunakan hasil karya orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban kerugian
akibat lalai menggunakan karya orang lain tanpa ijin, Pelanggaran Hak Cipta dan proses penyelesaiannya tersirat melalui Pasal 95 hingga Pasal 120 UU. No 28 Tahun 2014. Sengketa boleh diselesaikan lewat Arbitrase maupun ke Pengadilan dan Pasal 96 UUHC juga mengatur bagaimana bentuk ganti rugi. Kata Kunci: Fhoto, Tanpa Izin, Iklan, Hak Cipta.