Abstract:
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan antara keadaan force majeure yang berlaku di Indonesia (civil law) dengan frustration of contract yang berlaku di Inggris (common law) dan mendapatkan hasil analisis keberadaan frustration of contract terhadap force majeure pada Hukum Perjanjian yang ada di Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Studi Kepustakaan, yaitu dengan memperlajari bahan hukum serta sumber lain berkenaan dengan keadaan frustration of contract yang didapati di Negara Inggris serta jurnal-jurnal. Proses Berfikir, atau bisa disebut dengan prosedur untuk bernalar. Menggunakan cara berpikir deduktif, yaitu proses berpikir dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Perbedaan antara force majeure dengan frustration of contract dengan menititikberatkan pada : lingkup wilayah; definisi dari masing-masing yang termuat didalam undang-undang; pengertian menurut para ahli hukum (doktrin); dasar pengaturannya. Sedangkan persamaan yang didapati antara keadaan force majeure dengan keadaan frustration of contract ialah pada point implikasi atau akibat hukum yang ditimbulkan, yaitu sama-sama dapat menyebabkan batalnya suatu perjanjian; pun dengan subjek hukumnya yaitu orang dan/atau badan hukum; serta subjek hukumnya yang merupakan isi dari kontrak/perjanjian semula yang telah disepakati oleh para pihak. Kedua, dalam analisa yang dilakukan dengan membandingkan antara force majeure pada Hukum Perjanjian di Indonesia (civil law) dan frustration of contract pada Hukum Perjanjian di Inggris, diketahui bahwa sebenarnya ada kemiripan diantara keduanya, namun dikarenakan adanya perbedaan konsep, maka keberadaan keadaan frustration of contract menjadi asing didalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Pengadilan di Indonesia pun belum familiar terhadap adanya keadaan frustration of contract ini.
Kata kunci : force majeure, frustration of contract, perjanjian.