TINJAUAN YURIDIS ATAS SURAT EDARAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE/8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
TINJAUAN YURIDIS ATAS SURAT EDARAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE/8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
TINJAUAN YURIDIS ATAS SURAT EDARAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE/8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA