Abstract:
ABSTRAK
Bazarudin Zuhri, NIM. 1820421310008, 2021. Implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2011 Kabupaten Barito Utara Tentang Retribusi Jasa Usaha Pada Pelabuhan Daerah Yang Dikelola Oleh UPT Dermaga Muara Teweh. dibawah bimbingan Dosen Pembimbing I Asmu’i dan Dosen Pembimbing II Bachrudin Ali Akhmad.
Pelabuhan berperan penting dalam merangsang pertumbuhan kegiatan ekonomi, perdagangan, dan industri dari wilayah pengaruhnya. Namun pelabuhan tidak menciptakan kegiatan tersebut, melainkan hanya melayani tumbuh dan berkembangnya kegiatan tersebut. Atas dasar inilah dapat dikatakan bahwa pelabuhan sebagai salah satu infrastruktur transportasi, dapat membangkitkan kegiatan perekonomian suatu wilayah karena merupakan bagian dari mata rantai dari sistem transportasi maupun logistik. Pengelolaan yang baik pada pelabuhan sangat diperlukan agar capaian yang didapat efektif dan efisien, pengelolaan tersebut diatur dengan beberapa kebijakan baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah, khususnya di Daerah Kabupaten Barito Utara tepatnya di Kota Muara Teweh terdapat Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yaitu melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dermaga Muara Teweh.
Tujuan penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Kabupaten Barito Utara mengenai Retribusi Jasa Usaha khususnya Jasa Pelayanan Kepelabuhanan pada Pelabuhan Daerah Yang Dikelola Oleh UPT Dermaga Muara Teweh dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan daerah tersebut.
Metode Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, Penelitian ini menganalisis sejauh mana implementasi kebijakan daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Kabupaten Barito Utara tentang Retribusi Jasa Usaha Khususnya Jasa Pelayanan Kepelabuhanan pada Pelabuhan Daerah yang dikelola oleh UPT Dermaga Muara Teweh serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Kabupaten Barito Utara mengenai Retribusi Jasa Usaha khususnya Jasa Pelayanan Kepelabuhanan pada Pelabuhan Daerah Yang Dikelola Oleh UPT Dermaga Muara Teweh belum optimal hal ini dapat dilihat dengan capaian retribusi sesuai data yang cenderung menurun yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: Penyampaian Informasi, Sumber Daya, Mental Pelaksana, serta Struktur dan Prosedur.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Kepelabuhanan