Abstract:
Sertifikasi tenaga kerja konstruksi menjadi penting, karena sertifikasi merupakan sebagai bukti kompetensi. Di samping itu, sertifikasi juga sekaligus sebagai pengakuan terhadap keahlian, keterampilan dan keilmuan tenaga kerja yang memiliki sertifikat tersebut. Sebab itulah, pada setiap pelaksanan sertifikasi perlu kehati-hatian dan seleksi yang ketat, agar mendapatkan kualifikasi tenaga kerja yang sesuai standar. Penelitian ini melakukan telahaan terhadap implementasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi pada Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin. Cara nya adalah dengan melakukan survei kuesioner kepada para pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi, mulai dari Pejabat pada Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, LPJKD dan USTKD Provinsi Kalimantan Selatan, Asosiasi Profesi/Institusi Diklat, Asesor, Konsultan dan tenaga kerja konstruksi. Selanjutnya, selauruh data yang sudah terkumpul dianalisis menggunakan metode Importance Performance Analysis (IPA), untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepentingan dan kinerja mepengaruhi proses sertifikasi berlangsung dan bagaimana persepsi responden terhadap proses sertifikasi tersebut.
Setelah dianalisis, ditemukan 28 faktor pada kuadran A (concentrate here) yang dianggap mempengaruhi implementasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi pada Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, yaitu: a. 3 faktor pada aspek kewenangan LPJK dalam pelaksanaan seritifikasi, b. 2 faktor pada aspek keterlibatan LPJK dalam prosedur sertifikasi, c. 7 faktor pada aspek implementasi kebijakan pelaksanaan sertifikasi dan d. 6 faktor pada aspek prosedur pelaksanaan sertifikasi. Penelitian ini juga merekomendasikan pada beberapa faktor yang harus diprioritaskan perbaikannya untuk meningkatkan implementasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Rekomendasi perbaikan yang diusulkan adalah: LPJK perlu memahami dengan baik dan benar peraturan dan ketentuan lainnya yang terbaru, LPJK harus menambah jumlah SDM dan meningkatkan kemampuannya melakukan pengarsipan seluruh dokumen kegiatan sertifikasi, memastikan seluruh asosiasi/institusi diklat memiliki standar SKKNI, perlu adanya standarisasi yang mengenai permohonan dan pelaksanaan sertifikasi, memastikan seluruh proses sertifikasi ada berita acara, memastikan semua asesor yang bertugas memiliki integritas untuk menjamin proses sertifikasi berjalan dengan jujur, memastikan seluruh asosiasi/institusi diklat selalu melakuan koordinasi dengan LPJK agar hasil sertifikasi dapat dipertanggung jawabkan, memastikan seluruh proses sertifikasi, modul yang digunakan, lokasi pelaksanaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi memenuhi standar kompetensi sesuai SKKNI, memastikan asesor memahami tugas dan fungsinya sesuai sesuai dan SKKNI.
Kata kunci: Sertifikasi, Skala Likert, Importance Performance Analysis, Kinerja, Tenaga Kerja Konstruksi