Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Pidana Perkosaan
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis secara khusus dalam tesis yang
berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam
Sistem Peradilan Pidana dan memberikan analisis formulasi di masa mendatang
(Ius Constituendum) terhadap pengaturan bagi korban tindak pidana pekosaan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum secara Normatif
bersifat preskriptif analisis yang meletakkan hukum sebagai sistem norma.
Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan merupakan suatu
permasalahan yang sering menjadi polemik di masyarakat karena kurangnya
perhatian dari pihak yang berwenang, dilihat dari beberapa peristiwa dan kasus
yang sudah terjadi bahwa KUHAP lebih banyak memihak terhadap pelaku
daripada korban, salah satunya dalam kasus perkosaan, maka hal tersebut
menunjukkan bahwa masih ada kekosongan hukum dalam KUHAP yang mana
belum mengatur secara jelas tentang kedudukan korban salah satunya korban
perkosaan apakah wajib atau tidak berhadir selama proses persidangan dan hakhak
korban perkosaan. Karena Perlindungan korban kejahatan dalam proses
penyelesaian perkara pidana tidak saja penting bagi korban dan keluarganya
semata tetapi juga untuk kepentingan yang lebih luas Menurut Pasal 1 Angka 6
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi Dan
Korban, segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan
rasa aman kepada Saksi dan/Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK
(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau Lembaga lainnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.