Abstract:
ABSTRAK
Kata kunci: Korelasi, Mata Uang, Asas Hukum
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang akibat hukum dari pasal-pasal yang saling bertentangan atau inkonsisten terhadap asas-asas hukum di dalam perjanjian di dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta untuk mengetahui dan menganalisis keterkaitan asas hukum Pacta Sun Servanda dan Kausa yang diperbolehkan pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
Hasil penelitian adalah Pertama Bahwa timbulnya akibat hukum dari adanya suatu inkonsistensi relasi penerapan asas hukum perjanjian yang terdapat pada Undang- undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini, menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan norma hukum. Kedua Bahwa Pasal 23 secara substansi mengatur larangan penolakan penggunaan mata uang Rupiah, namun disatu sisi malah dapat diterapkan dengan sebaliknya. Bahwa meninjau dari Yurisprudensi No. 1/Yur/Pdt/2018, yang menyebutkan: “Dengan telah diikutinya secara konsisten dalam hal tuntutan penggugat kepada tergugat untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, amar pengadilan yang mengabulkan petitum tersebut harus menyesuaikan dengan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 dengan menambahkan rumusan kata-kata yang pada intinya “pembayaran harus dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pelaksanaan putusan. Ketiga Setiap orang dalam melakukan sebuah perikatan melalui sebuah perjanjian ataupun kontrak yang dalam kesepakatannya menggunakan disepakati dengan perhitungan mata uang asing, harus mencantumkan juga dalam perjanjian atau kontrak tersebut nilai kewajiban pembayaran uangnya dalam satuan kurs mata uang rupiah pada saat perjanjian atau kontrak tersebut dilaksanakan, agar tidak adanya permasalahan terhadap pembayaran tersebut dikemudian hari dan juga mengkorelasikan syarat sahnya sebuah perjanjian dalam asas kausa yang diperbolehkan sehingga perjanjian tersebut tidak cacat hukum dan/atau bahkan sampai dengan batal demi hukum itu sendiri.