Abstract:
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia di bawah 19 tahun. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun. Literature review ini bertujuan menjelaskan hubungan pengetahuan, budaya, teman sebaya dan dukungan keluarga dengan kejadian pernikahan usia dini. Jenis penelitian ini adalah literature review dengan metode
scoping review, dilakukan secara sistematis yang bersumber dari penelitian sebelumnya. Pencarian database yang digunakan yaitu Google Scholar, Portal Garuda dan DOAJ. Didapatkan 10 artikel penelitian yang sesuai dengan topik penelitian dan akan dilakukan review akhir. Hasil review menunjukkan bahwa 6 artikel penelitian menunjukkan hubungan antara pengetahuan, 4 artikel menunjukkan hubungan budaya, 3 artikel menunjukkan hubungan teman sebaya dan 2 artikel menunjukkan hubungan dukungan keluarga terhadap kejadian pernikahan usia dini. Berdasarkan hasil telaah didapatkan kesimpulan bahwa terdapat hubungan antara pengetahuan, budaya, teman sebaya dan dukungan keluarga dengan kejadian pernikahan usia dini.
Kata kunci: Pernikahan dini, pengetahuan, budaya, teman sebaya, dukungan keluarga