Abstract:
SMKK harus selalu diperhatikan agar pengelolaan proyek dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga akan meminimalisir setiap potensi terjadinya kecelakaan kerja yang melibatkan tenaga kerja konstruksi. Menurut Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman SMKK, semakin mewajibkan penyedia jasa konstruksi memiliki sertifikat petugas keselamatan konstruksi serta menerapkan SMKK. Di Kota Banjarbaru, perusahaan kontraktor berjumlah 127 yang sebagian besar merupakan perusahaan penyedia jasa konstruksi kualifikasi kecil. Berdasarkan data pelatihan pada tahun 2018 dari Dinas PUPR Bidang Pengembangan Konstruksi Kota Banjarbaru, petugas keselamatan konstruksi ternyata hanya berjumlah 33 untuk seluruh kontraktor kualifikasi kecil yang masih aktif yang berjumlah 122 perusahaan.
Metode analisis yang digunakan ialah dengan metode penilaian tingkat pemenuhan persyaratan terhadap jawaban responden, analisis regresi linear terhadap penentuan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pemenuhan persyaratan, serta metode wawancara dengan orang yang dianggap ahli untuk memberikan rekomendasi terhadap permasalahan yang ada. Dari hasil jawaban responden dan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa tingkat pemenuhan persyaratan ketersediaan petugas keselamatan konstruksi oleh kontraktor kualifikasi kecil di Kota Banjarbaru adalah nilai rata-ratanya 58,8 dengan interpretasi cukup. Selanjutnya untuk faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu anggaran dana, sosialisasi dan pembinaan, serta pengetahuan dan pemahaman. Pendekatan yang dapat dilakukan dari hasil penelitian yang diperoleh adalah alokasi biaya dari Pemerintah Kota Banjarbaru, pembaharuan SIPJAKI mengikuti peraturan terbaru, serta keaktifan para kontraktor kualifikasi kecil lebih ditingkatkan lagi untuk mencari tahu dan mempelajari peraturan terbaru.
Kata Kunci: Kontraktor Kualifikasi Kecil, Petugas Keselamatan Konstruksi, Tingkat Pemenuhan Persyaratan.