Abstract:
Sering terjadinya kecelakaan pada proyek konstruksi dikarenakan kurangnya perhatian khusus terhadap SMKK. Sehingga perlu dilakukan analisis terhadap faktor dominan yang berpengaruh dalam penerapan SMKK. Selain itu, perlu dilakukan kajian terhadap penerapan Sistem manajemen keselamatan konstruksi pada pelaksanaan proyek jalan oleh kontraktor.
Untuk tujuan tersebut, dikumpulkan data primer berupa hasil kueisoner yang bersumber dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 dan observasi terhadap pelaksanaan SMKK oleh Kontraktor. Adapun data sekunder berupa dokumen RKK proyek dan dokumen lain yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Metode yang digunakan dalam analisis adalah metode analisis Relative Importance Index (RII) terhadap data kuesioner yang didapat. Dari penelitian diketahui bahwa faktor keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan publik merupakan faktor dominan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi. Adanya observasi penerapan dan pelaksanaan pihak kontraktor terhadap penerapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 dan observasi terhadap Rencana Keselamatan Konstruksi Proyek untuk meninjau kembali apakah hasil kuesioner sesuai dengan observasi yang dilakukan. Diketahui bahwa secara umum kontraktor telah melaksanakan SMKK dengan baik. Untuk strategi peningkatan SMKK dibuat berdasarkan faktor dominan yang telah diketahui dari penelitian. Kata kunci dalam strategi peningkatan keselamatan adalah dengan adanya koordinasi, monitoring, dan evaluasi secara rutin oleh pihak-pihak terkiat seperti Owner, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas. Hal ini bisa dilakukan saat rapat rutin dengan melampirkan dokumentasi pelaksanaan SMKK berupa SOP Keselamatan Konstruksi, Form chekc list dan Foto pelaksanaan SMKK. Dengan diterapkannya hal tersebut diharapkan dapat mencegah atau setidaknya mengurangi risiko kecelakaan kerja pada proyek konstruksi jalan.