Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Kebijakan Formulasi, Pemaksaan, Perkawinan
Penetilian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dan dampak perbuatan pemaksaan perkawinan; dan menganalisis pemaksaan perkawinan yang berpotensi terjadinya kekerasan merupakan tindak pidana.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian menganalisis terhadap peraturan perundang-undangan yang memungkinkan membuka peluang perbuatan pemaksaan perkawinan sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan yang saat ini terjadi kekosongan norma hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan terjadi dalam praktik tradisi dengan beragam bentuknya, antara lain kawin lily, kawin cina buta, kawin lari, kawin akibat perkosaan, kawin grebeg, perkawinan usia dini, cerai gantung. Adapun dampak pemaksaan perkawinan, berupa tindakan kekerasan (fisik, seksual, psikis), masalah sosial, menimbulkan konflik dan perceraian. Pemaksaan perkawinan merupakan bentuk kekerasan terhadap gender yang sesungguhnya bertentangan dengan hak asasi manusia karena berpotensi pada terjadinya kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual, namun saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur mengenai pemaksaan perkawinan sebagai sebuah tindak pidana. Pemaksaan perkawinan yang berpotensi terjadinya kekerasan fisik, psikis, dan seksual sudah selayaknya dijadikan sebagai tindak pidana. Mengingat pemaksaan perkawinan tidak selaras dengan sistem dan cita hukum perkawinan di Indonesia, maka kebijakan formulasi hukum pidana terhadap perbuatan pemaksaan perkawinan tetap perlu dilakukan lantaran potensi dan dampak yang dihadapi korban. Sarana penal dalam upaya menanggulangi pemaksaan perkawinan dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan.