Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Sektor Hilir, Minyak dan Gas Bumi, Cipta Kerja
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan ketentuan sektor hilir minyak
dan gas bumi pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penegakan
hukum pidana.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan
menganalisa terhadap peraturan perundang-undangan terhadap perubahan ketentuan
pidana sektor Migas pasca UUCK yang sebelumnya diatur berbeda dalam UU Migas.
Perubahan tersebut membawa implikasi terhadap proses penegakan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum sektor hilir migas terjadi
perubahan yang cukup siknifikan pasca UU Cipta Kerja. Pasal 53 UU Migas ada
ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan administratif hilir migas dengan
rincian sesuai bidang usahanya, sedangkan dalam UU Cipta Kerja tidak lagi merinci
bidang usaha, ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan administratif
mensyaratkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
keamanan, dan lingkungan. Ketentuan administratif usaha hilir migas terkendala atau
tidak dapat dilaksanakan sebab belum ada peraturan pemerintahnya, disisi lain
ketentuan pidana administratif telah dibatasi dengan persyaratan sesuai Pasal 53 UU
Cipta Kerja yang artinya tidak semua pelanggaran perizinan hilir migas dapat
dipidanakan, maka secara substansi hukum menjadi persoalan bagi penegakan hukum
sektor hilir migas.