Abstract:
Keberadaan Lembaga Adat Kedamangan di Kabupaten Tanah Siang Selatan yang berperan dalam menyelesaikan permasalahan Suku Dayak Siang menurut hukum adat dan mendamaikan para pihak yang berperkara secara adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan, fungsi, dan permasalahan yang dapat ditangani oleh Lembaga Adat Kedamangan dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat Dayak Siang di Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2008-2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah yang terbagi dalam empat tahap. Heuristik, Kritik, Interpretasi dan Historiografi. Tahap pertama adalah Heuristik atau pengumpulan data. Data diperoleh melalui sumber primer yaitu dengan wawancara langsung, sedangkan sumber sekunder diperoleh melalui buku, jurnal ilmiah, dan artikel di internet. Tahap kedua adalah Kritik, data yang diperoleh dikritisi kembali dengan dua cara yaitu kritik eksternal dan internal. Setelah itu masuk ke tahap Interpretation atau interpretasi dan diakhiri dengan Historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Adat Kedamangan Tanah Siang Selatan melalui Kepala Adat Damang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan membina persekutuan masyarakat hukum adat (kedamangan) serta berfungsi sebagai peradilan adat yang diakui dan ditaati oleh masyarakat hukum adat. Suku Dayak Siang di Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Tanah Siang Selatan. Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lembaga Adat Kedamangan umumnya menangani masalah keluarga dan penganiayaan ringan. Permasalahan yang ditangani oleh Lembaga Adat Kedamangan di Kabupaten Tanah Siang Selatan bervariasi, antara lain penganiayaan ringan, kecelakaan lalu lintas dan sengketa tanah/agraria.
Kata kunci: Peran, Kedamangan, Tanah Siang Selatan