Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh ulama terhadap
partisipasi politik masyarakat dalam pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banjar tahun 2020.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yang bersifat
kuantitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi
penelitian di tiga kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu, Martapura, Astambul, dan
Sungai Tabuk. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini merupakan
masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tiga kecamatan
lokasi penelitian dengan 100 sampel yang diambil. Penelitian ini menggunakan
teknik pengambilan sample probability sampling, teknik pengambilan sample yang
memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipiluh
menjadi anggota sampel. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan
kuesioner dan dokumentasi yang akan digunakan adalah analisis regresi liner
sederhana.
Hasil penelitian menyatakan bahwa hipotesis pengaruh ulama terhadap
partisipasi politik masyarakat dalam pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 berdasarkan hasil uji regresi sederhana
sebesar 12,6?ri 100 sample di tiga kecamatan yaitu, Martapura, Astambul dan
Sungai Tabuk, sebesar 87,4% dipengaruhi oleh variabel-variabel lainnya yang tidak
diteliti dalam penelitian ini.
Terdapat beberapa saran bagi ulama yang memilih terjun dalam aktivitas
politik seperti menjadi peserta pada pemilihan umum. Sebagian masyarakat
menyarankan bahwa ulama agar kembali ke tugas pokoknya sebagai penasehat
antara pemerintahan dan masyarakat, sebagian masyarakat memperbolehkan ulama
terlibar dalam aktivitas politik akan tetapi ulama harus mengesampingkan status
ulama-nya agar terhindar dari stigma negatif masyarakat.
Kata Kunci : Pengaruh Ulama, Partisipasi Politik, dan Pilkada.