Abstract:
Penelitian ini berjudul “Pengaruh Self Assessment System, Keadilan Perpajakan, Teknologi dan Informasi Perpajakan serta Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh self assessment system, keadilan perpajakan, teknologi dan informasi perpajakan, serta tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Banjarbaru.
Metode yang digunakan yakni metode kuantitatif asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru dengan sampel sebanyak 94 responden. Penentuan sampel dengan menggunakan rumus slovin dan dengan metode purposive sampling. Teknik pengumpulan data primer dengan membagikan kuesioner secara langsung kepada wajib pajak, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dengan bantuan SPSS versi 25.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa self assessment system berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan, sedangkan keadilan perpajakan, teknologi dan informasi perpajakan serta tarif pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan di wilayah KPP Pratama Banjarbaru.
Kata Kunci : Kepatuhan Wajib Pajak, Self Assessment System, Keadilan Perpajakan, Teknologi dan Informasi Perpajakan, Tarif Pajak.