Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan di Terminal Km.6 Banjarmasin. Metode pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriftif dengan informan kunci Kepala UPTD Terminal Tipe B DISHUB Prov Kalsel, Kepala Bidang Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah UPTD Terminal Tipe B DISHUB Prov Kalsel, staf UPTD Terminal Tipe B DISHUB Prov Kalsel dan pengguna terminal (sopir atau penumpang). Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori George C. Edwards III terdapat empat variabel yang menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, kecendrungan dan struktur birokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan sebagai tolak ukur standar pelayanan dalam menyediakan fasilitas dan pelayanan belum terimplementasi dengan baik. Seharusnya penyediaan fasilitas terhadap penumpang di Terminal Km.6 Banjarmasin merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara dalam hal ini UPTD Terminal Tipe B Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.
Saran bagi UPTD Terminal Tipe B DISHUB Prov Kalsel dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, agar dapat mempercepat pembaharuan fasilitas pelayanan yang ada di Terminal Km.6 Banjarmasin untuk membuat pengguna merasa nyaman saat di terminal.
Kata Kunci : Implementasi dan Pelayanan Terminal Km.6 Banjarmasin