Abstract:
ABSTRAK
Fat Hurrahman. 2021. Kebijakan Pemerintah dan Strategi Pengawasan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pada Era
Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotabaru. Tesis, Program Studi Magister
Studi Pembangunan (MSP), Universitas Lambung Mangkurat. Andi Tenri
Sompa sebagai Pembimbing I dan Muhammad Riduansyah Syafari sebagai
Pembimbing II.
Diskusi dalam penelitian ini membicarakan bagaimana proses pelaksanaan
pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di Kabupaten Kotabaru
dalam konteks terjadinya Pandemi Covid -19 di tengah pelaksanaannya. Isu utama
yang menjadi fokus adalah bagaimana kebijakan pemerintah dan strategi
pengawasan Badan Pengawas Pemilu sebagai entitas yang berkaitan langsung
dengan kondisi pandemi dan pelaksanaan Pilkada.Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat, serta strategi pengawasan
terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada era
pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotabaru.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan
deskriptif-kualitatif. Sumber data didapat melalui para informan yang terdiri dari
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Tim Gugus Tugas
Penanganan dan Pengendalian Covid-19 serta masyarakat Pemilih di Kabupaten
Kotabaru dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi.
Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa (1) Kebijakan pemerintah dalam
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pada Era Pandemik
Covid-19 di Kabupaten Kotabaru memiliki signifikansi yang cukup besar dalam
upaya penanganan dan pengendalian wabah pandemi dengan tetap memperhatikan
esensi dan substansi pelaksanaan pilkada itu sendiri. (2) Strategi pengawasan yang
diterapkan Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada pelaksanaan pemilihan Kepala
Daerah serentak tahun 2020 pada era pandemik Covid-19 di Kabupaten Kotabaru
meliputi pada tipe Pengawasan Pendahuluan (Preliminary Control), Pengawasan
pada saat kerja berlangsung (Cocurrent Control), dan Pengawasan Feed Back (Feed
Back Control) secara komprehensif dan organik telah diterapkan. Saran dari Penulis
bahwa perlu kesiapan penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan
berikutnya di Kabupaten Kotabaru adanya pembekalan yang maksimal melalui
virtual untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang aman Covid-19 dan
meningkatkan kepercayaan publik terhadap akurasi hasil pemilihan. Untuk itu
penyelenggara terutama pemerintah harus siap baik teknis maupun materi secara
keseluruhan, serta regulasi kebijakan yang baik.
Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Strategi Pengawasan, Pemilihan Serentak,
dan Pandemi Covid-19.