Abstract:
Syarifah Noor Apriliana (1720422320014), Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan; di bawah bimbingan Dr. Muhammad Ansyar Nur, MM dan Dr. Andi Tenri Sompa, S.IP,M.Si.
ABSTRAK
Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) merupakan penganggaran yang menekankan pada prestasi kerja atau hasil, sebagai perbaikan manajemen kinerja. Kegiatan perencanaan dan penganggaran yang melibatkan seluruh unsur pelaksana yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari penentuan program dan kegiatan, klasifikasi belanja, penentuan standar biaya, penentuan indikator kinerja dan target kinerja, sampai dengan jumlah anggaran yang harus disediakan, memerlukan perhatian yang serius bagi pimpinan satuan kerja perangkat daerah beserta pelaksana program dan kegiatan. Dokumen anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi anggaran berbasis kinerja di Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah pererapan tersebut sesuai dengan pedoman penerapan penganggaran berbasis Kinerja oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)? Pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dengan wawancara, dan data sekunder melalui dokumentasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan penganggaran berbasis kinerja di Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan pada belum berjalan dengan baik sesuai dengan yang diamanatkan. Dalam pelaksanaan kegiatannya masih terdapat beberapa kendala, seperti pelaporan kinerja yang belum optimal sehingga berpengaruh pada penilaian kinerja. Kualitas sumber daya manusia pun belum cukup optimal, meskipun memiliki sudah terwakili dan dan masih rendahnya tanggung jawab aparatur dinas untuk menyelesaikan tugas yang menjadi tugas pokok dan fungsi. Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan juga belum melakukan langkah-langkah pokok penerapan anggaran berbasis kinerja yang sesuai dengan buku pedoman penerapan penganggaran berbasis Kinerja oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Kata kunci—anggaran, kinerja, penganggaran berbasis kinerja