Abstract:
ABSTRAKSI
Wahyudi Fajrin, (2021). Pencegahan Fraud Belanja Daerah Melalui Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Banjar). Pembimbing I : Muhammad Hudaya, S.E.,M.M.,Ph.D., CSRA. Pembimbing II : Dr. Wahyudin Nor, SE, M. Si, Ak, CA, CSRA
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis (1) teknis penerapan transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Banjar; (2) praktik pencegahan fraud melalui penerapan transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Banjar berdasarkan teori Hexagon Fraud; dan (3) alasan Pemerintah Kabupaten Banjar menerapkan transaksi non tunai pada pelaksanaan belanja daerah yang dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan strategi studi kasus. Informan penelitian sebanyak 55 orang yang berasal dari 19 SKPD di Pemerintah Kabupaten Banjar, pemeriksa eksternal pemerintah, serta unsur penyedia barang/jasa. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan transaksi non tunai selain untuk meningkatkan akuntabilitas transaksi pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran, pelaksanaannya ditujukan untuk memenuhi amanat SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ Tahun 2017. Praktek transaksi non tunai yang telah diterapkan tidak terlepas dari beberapa hal yang perlu perbaikan diantaranya dari sisi regulasi transaksi non tunai, penatausahaan uang persediaan, masih adanya metode pembayaran LS-Bendahara pengeluaran, dan masih terdapat potensi terjadinya fraud pada saat dan setelah pelaksanaan pembayaran secara non tunai melalui unsur fraud yaitu kolusi.
Kata Kunci: Transaksi non tunai, bendahara pengeluaran, uang persediaan, fraud