Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum yang
dimiliki Pemegang Hak Cipta WhatsApp resmi terhadap pelanggaran Hak Cipta
WhatsApp Mod dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat
dilakukan WhatsApp resmi terhadap pelanggaran hak cipta WhatsApp Mod.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan tinjauan
terhadap dogmatik hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan
Hukum yang dimiliki Pemegang Hak Cipta WhatsApp resmi terhadap pelanggaran
Hak Cipta WhatsApp Mod yaitu perlindungan hak ekonomi (Economic Right) yang
terdapat dalam Pasal 9 huruf c UUHC dan perlindungan hak moral (Moral Right)
yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e UUHC. Kedua, Upaya hukum yang
dapat dilakukan WhatsApp resmi terhadap pelanggaran Hak Cipta WhatsApp Mod
berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UUHC yaitu penyelesaian sengketa hak cipta dapat
dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan.
Sebelum melakukan penyelesaian sengketa dengan gugatan ke pengadilan,
beberapa upaya-upaya hukum yang juga dapat dilakukan pihak WhatsApp resmi
diantaranya pihak WhatsApp resmi membuat somasi, menawarkan perjanjian
lisensi dan melalui mediasi dan arbitrase yang difasilitasi penyelesaiannya oleh
World Intellectual Property Organization (WIPO).
Kata Kunci: Pelanggaran, Hak Cipta, WhatsApp Mod