Abstract:
ABSTRAK
Rizalfi, NIM. 1820421310007, 2022. Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 Dalam Kelancaran Lalu Lintas Angkutan Batubara Di Kabupaten Barito Utara, Tesis Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat dibawah bimbingan Dosen Pembimbing I Asmu’I dan Dosen Pembimbing II Bachrudin Ali Ahmad.
Untuk meneliti dan mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 dalam kelancaran lalu lintas angkutan batubara di Kabupaten Barito Utara. Dan Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, karena peneliti bermaksud memperoleh deskripsi yang mendalam terhadap Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 di Jembatan K.H. Hasan Basri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara.
Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang terdiri dari 4 (Empat) tahapan meliputi, Sosialisasi, Pengawasan, Fasilitator dan Pembinaan. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 masih belum berjalan sebagaimana tahapan tersebut di atas sehingga masih banyak hambatan dan pelanggaran yang terjadi pada lalu lintas angkutan yang melintasi jembatan KH. Hasan Basri Muara Teweh; Faktor penghambat yang menjadi kendala dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang terdiri dari faktor internal yang meliputi, kebijakan, sumber daya dan birokrasi sedangkan faktor eksternal meliputi perusahaan pemilik barang dan pengguna jasa pelayaran karena terbatasnya sarana kapal dengan ukuran sesuai ketentuan dalam peraturan daerah tersebut.
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang seharusnya implementator utamanya adalah KSOP/KUPP karena sasaran utama kebijakan tersebut adalah untuk kapal laut bukan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota karena tidak memiliki kewenangan; Melakukan kajian dan orientasi lapangan yang maksimal sebelum melakukan penyusunan dan revisi peraturan terkait, agar isi peraturan tersebut dapat berjalan optimal dan tidak terjadi benturan di lapangan; Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera melakukan revisi atas isi Peraturan Daerah tersebut berdasarkan masukan dari daerah dan kondisi lapangan agar dapat berjalan dengan optimal; Perlu terjalin komunikasi dan koordinasi, serta perlunya penegakkan hukum dengan sanksi dan juga kordinasi.
Kata Kunci : Implementasi.