Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini ialah buat mengetahui perbuatan serta pertanggung jawaban debt collector aplikasi pinjaman online pada perspektif aturan pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian aturan normatif, menggunakan penelitian ke pustakaan menggunakan memakai bahan aturan primer dan bahan aturan sekunder menegenai perbuatan serta pertanggung jawaban debt collector aplikasi pinjaman online di perspektif hukum pidana.
yang akan terjadi penelitian dari skripsi ini menunjukan bahwa setiap debt collector yang melakukan tindak pidana yang berimplikasi melakukan tindakan pidana baik penganiyaan ringan ataupun berat hingga melakukan penngancaman dan menyebarkan privasi kreditur serta melakukan tindak kekerasan maka bisa dimintai pertanggung jawaban berdasarkan model perkara yang ada maka berasal pihak manapun baik debt collector atau pihak lainya (kreditur) harus mampu melakukan kolaborasi yang baik. Pertanggung jawaban pidana bagi jasa penagih hutang (debt collector) berupa perorangan (natuurlijke person), di dalamnya harus terkandung makna bisa dicelanya si Produsen atas perbuatannya. Prinsip ini di pada aturan pidana dikenal menggunakan prinsip “liability based on fault”, atau dikenal juga dengan “tiada pidana tanpa kesalahan” (azas culpabilitas). Pertanggungjawaban pidana atas pearbuatan debt collector yang berimflikasi tindak pidana tertuang pada pasal 354 ayat 1dan 2, pasal 335 ayat 1 dan 2, pasal 356 ayat 1 sampai ayat 4 kitab undang-undang hukum pidana.
kata Kunci : Perbuatan, Debt Collektor, pinjaman online Pinjaman Online, hukum pidana